Berita
57 dilihat
Administrator
14 November 2025
Audiensi Penggunaan Sementara Gedung Kekayaan Negara (GKN) Yogyakarta untuk Persiapan Pembentukan Kantor Wilayah KemenHAM DIY
Yogyakarta — Jajaran Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melaksanakan audiensi dengan pengelola Gedung Kekayaan Negara (GKN) Yogyakarta pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan ini digelar dalam rangka membahas rencana penggunaan sementara gedung negara sebagai langkah strategis dalam persiapan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian HAM DIY.
Pertemuan berlangsung di Gedung Kekayaan Negara (GKN) Yogyakarta, Jl. Kusumanegara 11, Yogyakarta, pukul 09.00–10.30 WIB. Tim dari Wilayah Kerja DIY dipimpin oleh Koordinator Wilayah Kerja DIY, Ardhani Mayapura Cahyowati, sementara pihak tuan rumah diwakili oleh Kepala Kantor PTIK dan BMN Semarang, Ari Sulistiyo Budi, beserta jajaran pengelola GKN Yogyakarta.
---
Pembahasan Kebutuhan Ruang dan Urgensi Penempatan Sementara
Dalam paparannya, Koordinator Wilayah Kerja DIY menjelaskan bahwa saat ini terdapat 30 pegawai yang menempati ruang kerja HAM seluas 115 m² di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum DIY, berdasarkan perjanjian kerja sama yang akan berakhir pada 31 Desember 2025. Kondisi ini menegaskan perlunya penataan ruang yang lebih representatif guna mendukung penyelenggaraan pelayanan HAM di wilayah DIY.
Penggunaan sementara GKN Yogyakarta dipandang sebagai solusi jangka pendek yang strategis, seiring dengan proses pembentukan Kantor Wilayah Kementerian HAM DIY yang sedang berlangsung.
---
Penjelasan Pengelola GKN dan Prosedur Pemanfaatan Aset Negara
Pihak PTIKBMN dan pengelola GKN memberikan penjelasan mengenai:
Ketersediaan ruangan
Prosedur pemanfaatan aset negara
Dokumen dan persyaratan administratif
Kewajiban koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
Selain itu, pihak pengelola menyarankan agar Wilayah Kerja DIY juga berkoordinasi dengan KPKNL untuk memperoleh informasi mengenai alternatif gedung negara berstatus idle yang berpotensi digunakan sebagai kantor HAM DIY.
---
Tindak Lanjut dan Komitmen Bersama
Pertemuan ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti proses administratif sesuai ketentuan, termasuk penyampaian:
Surat permohonan resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian HAM kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, dan
Kelengkapan dokumen pendukung sebagai persyaratan pemanfaatan aset negara.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tersedianya ruang kerja yang memadai bagi jajaran Wilayah Kerja DIY dalam memberikan pelayanan HAM kepada masyarakat.