Kasus Tanah Mbah Tupon Jadi Perhatian, KemenHAM DIY Soroti Pemulihan Hak Korban
Bantul – Upaya penyelesaian sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon terus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tim Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Wilayah Kerja DIY melakukan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM terkait kasus tersebut pada Kamis (16/4).
Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul, Kelurahan Bangunjiwo, serta rumah Mbah Tupon. Hadir dalam kegiatan ini tim PDK KemenHAM DIY bersama Kepala BPN Kabupaten Bantul Tri Harnanto beserta jajaran, serta Lurah Bangunjiwo H. Parja dan perangkatnya.
Dalam kunjungan awal ke BPN Kabupaten Bantul, tim memperoleh penjelasan terkait proses administrasi pertanahan dalam kasus yang dialami Mbah Tupon. Pihak BPN menyampaikan komitmennya untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut, termasuk upaya pengembalian status hak kepemilikan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan bahwa objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1.665 m² saat ini tercatat atas nama pihak lain, yakni Indah Fatmawati, dan telah dibebani hak tanggungan oleh PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital. Kondisi ini dinilai cukup kompleks karena adanya dugaan cacat administrasi dan indikasi praktik mafia tanah, terlebih kasus serupa cukup banyak terjadi namun jarang menjadi sorotan publik.
BPN Bantul juga mengungkapkan telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut, mulai dari penelitian dokumen arsip, konfirmasi kepada pemerintah kalurahan, hingga klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait proses peralihan hak. Namun, untuk mengembalikan status kepemilikan kepada Mbah Tupon, diperlukan pengajuan pembatalan peralihan hak secara administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, tim melanjutkan pemantauan ke Kelurahan Bangunjiwo. Pihak kalurahan menjelaskan bahwa sejak awal telah dilakukan upaya mediasi antara Mbah Tupon dengan pihak-pihak terkait. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke proses hukum. Selama proses tersebut, Mbah Tupon tetap menempati tanah yang disengketakan.
Dalam pertemuan tersebut, Mbah Tupon melalui pihak keluarga menyampaikan harapan agar hak kepemilikan tanah dapat segera dikembalikan atas namanya tanpa beban tambahan, mengingat yang bersangkutan merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. Tanah itu sendiri rencananya akan dibagi kepada anak-anaknya.
Pemantauan ditutup dengan kunjungan ke rumah Mbah Tupon. Tim PDK bersama Lurah Bangunjiwo bertemu dengan anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan, yang menyampaikan bahwa seluruh proses lanjutan telah diserahkan kepada kuasa hukum, termasuk pengajuan pengembalian nama pada sertifikat tanah ke Kantor Wilayah BPN DIY.
Melalui kegiatan ini, KemenHAM DIY menegaskan perannya dalam mengawal perlindungan hak masyarakat, khususnya dalam kasus pertanahan yang berpotensi melibatkan praktik mafia tanah. Pendampingan dan koordinasi lintas sektor diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Mbah Tupon.