KemenHAM DIY Soroti Isu HAM yang Masih Mengemuka di Yogyakarta
Yogyakarta – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-77 yang jatuh pada 10 Desember 2025, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti sejumlah persoalan HAM yang masih dirasakan masyarakat, khususnya para korban pelanggaran HAM masa lalu dan kelompok rentan.
Koordinator Wilayah Kerja DIY, Ardhani Mayapura Cahyowati, menyampaikan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu masih dirasakan belum tuntas oleh keluarga dan para korban. Ia mengaitkan hal itu dengan kunjungan Wamen HAM Mugiyanto ke LPSK Yogyakarta beberapa waktu lalu, yang turut menyoroti pentingnya pemulihan dan jaminan hak-hak korban.
“Penanganan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu memang memerlukan kerja berlapis dan koordinasi lintas sektor. Banyak dari mereka masih menunggu langkah-langkah yang lebih konkret,” ujar Maya dalam wawancara singkat kepada pewarta RRI Jogja.
Selain isu tersebut, Maya juga menyoroti pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas dan kelompok rentan yang dinilai masih belum tertangani secara optimal. Ia menambahkan bahwa tuntutan upah minimum yang layak juga terus mewarnai aksi-aksi masyarakat di Yogyakarta, yang menunjukkan masih adanya ketimpangan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Menanggapi beragam persoalan itu, KemenHAM Wilker DIY menyatakan terus melakukan penguatan koordinasi dengan instansi daerah untuk implementasi P5HAM di seluruh aspek pelayanan publik. Upaya lain yang dilakukan meliputi peningkatan fasilitasi dan mediasi dugaan pelanggaran HAM, penguatan akses bantuan hukum bagi kelompok minoritas dan kelompok rentan, serta percepatan penyediaan layanan publik yang inklusif.
“Implementasi HAM tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Semua entitas pelayanan publik perlu berjalan seirama agar masyarakat, terutama kelompok rentan, benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Maya menjelaskan bahwa pemenuhan HAM bagi kelompok rentan terus diprioritaskan melalui mekanisme perlindungan inklusif yang diperjelas bersama instansi daerah. Pelayanan ramah kelompok rentan, menurutnya, merupakan standar yang wajib diterapkan seluruh unit layanan.
Di sisi lain, menyikapi bencana yang tengah melanda Aceh dan Sumatra, KemenHAM DIY menegaskan pentingnya tetap menjamin pemenuhan hak-hak dasar para korban. Analis Pengaduan Masyarakat KemenHAM DIY itu mengingatkan bahwa penanganan bencana harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM, termasuk keselamatan warga, akses layanan dasar, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
“Dalam kondisi darurat sekalipun, pemenuhan HAM tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.