🕊️
Memuat Konten...
Opini
39 dilihat Administrator 27 November 2025

KEPATUHAN HAM DI RUANG SIBER

Dari Regulasi ke Implementasi Pelayanan Publik Digital

Transformasi digital di sektor publik membuka ruang baru bagi efisiensi layanan negara kepada warga. Namun, di balik kemudahan itu terdapat tuntutan penting: bagaimana memastikan bahwa setiap inovasi digital tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Privasi, kebebasan berekspresi, akses yang setara, hingga nondiskriminasi menjadi fondasi yang harus melekat dalam setiap pengembangan layanan publik berbasis teknologi.

Perkembangan ini tidak hanya soal teknis, tetapi menyangkut martabat warga negara. Mengumpulkan data sensitif, mengotomasi pengambilan keputusan, dan memproses identitas digital menimbulkan risiko serius bila tidak dikelola berdasarkan norma HAM. Komunitas internasional—termasuk PBB—telah menegaskan bahwa hak-hak yang berlaku di ruang fisik harus mendapat perlindungan yang sama di ruang digital.


Mengapa HAM Harus Menjadi Fondasi Layanan Publik Digital

Ketika layanan publik beralih ke medium daring, negara pada dasarnya mengubah pola relasi dengan warganya. Data diri, riwayat pelayanan, bahkan profil sosial diproses melalui sistem yang terkadang belum memiliki kontrol internal memadai. Bila terjadi kebocoran data, kesalahan algoritme, atau pembatasan akses informasi, implikasinya menyentuh langsung hak konstitusional warga.

Dalam konteks ini, persoalan teknis berubah menjadi isu HAM. Privasi, kebebasan berekspresi, hingga hak untuk tidak didiskriminasi harus terjamin dalam arsitektur sistem digital pemerintah.


Kerangka Hukum Nasional: Kuat, Tetapi Masih Menuntut Implementasi Serius

Indonesia telah memperkuat payung hukum melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini memberi hak kepada subjek data sekaligus mewajibkan instansi publik sebagai pengendali data untuk menerapkan prinsip perlindungan data sejak desain awal sistem.

Selain itu, Peraturan Presiden mengenai percepatan transformasi digital memberi arah besar integrasi layanan nasional. Peluangnya jelas: layanan publik dapat menjadi lebih terpadu sekaligus lebih aman. Namun, orientasi percepatan digitalisasi seringkali menempatkan aspek HAM sebagai perhatian sekunder. Tanpa mekanisme pengaman yang eksplisit, risiko pelanggaran cenderung meningkat.


Celah Implementasi yang Sering Terjadi

Sejumlah tantangan berulang terlihat dalam praktik digitalisasi layanan publik:

  1. Kesenjangan akses digital
    Infrastruktur internet belum merata. Ketika layanan publik bergeser ke kanal daring, warga dengan akses terbatas berpotensi tersisih.

  2. Kepatuhan teknis yang belum konsisten
    Banyak instansi belum menerapkan Data Protection Impact Assessment (DPIA), belum memiliki peta alur pemrosesan data, dan belum menyiapkan mekanisme penanganan insiden kebocoran data secara transparan.

  3. Risiko bias algoritmik
    Automasi pada verifikasi data, penentuan kelayakan, atau proses seleksi seringkali tidak diaudit. Tanpa kontrol HAM, sistem dapat menghasilkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

  4. Keterbatasan kapasitas ASN
    Integrasi norma HAM dalam sistem digital memerlukan literasi teknis dan hukum yang memadai. Banyak instansi masih dalam tahap awal membangun kapasitas tersebut.


Prinsip Operasional: Menerjemahkan Norma HAM Menjadi Praktik Digital

Agar regulasi tidak berhenti sebagai dokumen normatif, birokrasi publik dapat mengadopsi prinsip berikut dalam setiap layanan digital:

  • Privacy by design & by default
    Batasi pengumpulan data, terapkan enkripsi, pseudonimisasi, dan hapus data yang tidak lagi diperlukan.

  • DPIA + Human Rights Impact Assessment (HIA)
    Lakukan analisis risiko teknis dan HAM sebelum layanan diluncurkan atau fitur baru ditambahkan.

  • Transparansi & akses informasi
    Jelaskan bagaimana keputusan otomatis dibuat, sediakan jalur keberatan, dan pastikan warga dapat meminta koreksi data.

  • Desain inklusif & aksesibilitas
    Gunakan antarmuka ramah difabel, opsi bahasa lokal, dan tetap sediakan kanal offline.

  • Audit eksternal & partisipasi publik
    Libatkan pihak independen dalam mengaudit algoritma dan kebijakan privasi; dengarkan suara kelompok rentan.


Contoh Langkah Praktis di Level Instansi

  • Menyusun SOP pengumpulan data minimal yang membatasi data yang dikumpulkan sesuai kebutuhan layanan.

  • Mewajibkan DPIA sebelum integrasi sistem pihak ketiga.

  • Menerbitkan dashboard transparansi berisi kebijakan privasi, insiden keamanan, serta statistik pengaduan.

  • Membentuk Tim Etika Digital yang menghimpun unsur IT, legal, dan perwakilan HAM.

  • Menyelenggarakan pelatihan berkala terkait literasi HAM-digital bagi pegawai.


Peran Non-Pemerintah dan Standar Internasional

Vendor teknologi, perusahaan mitra, dan penyedia sistem wajib menghormati prinsip HAM sebagaimana digariskan dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Pemerintah perlu memastikan kontrak pengadaan mencantumkan standar HAM dan kewajiban audit independen.

Di tingkat global, berbagai resolusi PBB tentang privasi digital, tata kelola AI, dan hak-hak online mendorong negara untuk membangun ekosistem digital yang responsif terhadap HAM. Indonesia berada pada momentum yang tepat untuk mengadopsi standar ini sejalan dengan UU PDP dan agenda transformasi digital nasional.


Penutup: Norma HAM Adalah Penguat Kepercayaan Publik

Pelayanan digital yang menghormati HAM bukan semata kewajiban hukum, tetapi investasi kepercayaan publik. Keamanan data, transparansi, dan keadilan dalam sistem digital akan memperkuat legitimasi pemerintah serta meningkatkan partisipasi warga. Dengan menggabungkan regulasi yang progresif, implementasi teknis yang cermat, audit berkelanjutan, dan keterlibatan publik, ruang siber dapat menjadi ekosistem pelayanan publik yang lebih aman, adil, dan efektif.


Referensi Pilihan untuk Bacaan Lanjutan

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

  • Perpres Transformasi Digital & Keterpaduan Layanan Digital Nasional (2023–2025).

  • Laporan & riset Komnas HAM terkait hak-hak digital.

  • Resolusi Majelis Umum PBB tentang AI, privasi, dan HAM.

  • OHCHR — Guiding Principles on Business and Human Rights.