🕊️
Memuat Konten...
Berita
13 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 18 December 2025

Lokakarya Hak Asasi Petani 2025 di Kabupaten Sleman, Kakanwil Kemenham Jateng Tegaskan Implementasi UNDROP

SLEMAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Mustafa Beleng hadiri Lokakarya Hak Asasi Petani Sleman dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Petani, Rabu (17/12). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Setda Lantai 3 Kantor Bupati Sleman, DIY ini menjadi forum penguatan komitmen bersama dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani.

 

Lokakarya dihadiri Bupati Sleman, Harda Kiswaya; Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, unsur Forkopimda Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Rofiq Andriyanto; serta perwakilan aliansi petani. Forum ini membahas kebijakan, tantangan, dan praktik perlindungan petani di Sleman dari perspektif hukum, kebijakan daerah, dan HAM.

 

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan petani. “Pemkab Sleman hadir untuk melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan petani melalui kepastian usaha, jaminan harga, akses sarana produksi, serta perlindungan dari risiko gagal panen,” tegas Rofiq.

 

Isu strategis pertanian juga mengemuka, mulai dari alih fungsi lahan, kepemilikan lahan yang sempit, hingga rendahnya minat generasi muda. Francis Wahono menyoroti kondisi petani gurem yang masih terbatas akses modal dan sarana produksi. “UNDROP hadir untuk menghapus diskriminasi, menjamin kedaulatan pangan, dan memperkuat posisi tawar petani dalam sistem pangan,” katanya.

 

Sementara itu, Qomar Nijmi menekankan perlunya integrasi UNDROP dalam kebijakan daerah. Ia merekomendasikan perlindungan tanah dan ruang hidup petani serta penguatan keadilan kebijakan. “Tantangan utama Sleman adalah alih fungsi lahan dan belum terintegrasinya UNDROP secara eksplisit dalam kebijakan daerah,” tegasnya.

 

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menjelaskan bahwa UNDROP merupakan instrumen HAM internasional yang diadopsi PBB pada 17 Desember 2018.

“UNDROP adalah tonggak pengakuan hak-hak fundamental petani—mulai dari hak atas tanah dan benih hingga partisipasi dalam pengambilan keputusan—untuk memastikan kehidupan yang layak dan berkelanjutan,” ujarnya.