🕊️
Memuat Konten...
Opini
12 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 04 December 2025

Panduan Persyaratan Pindah Instansi

Panduan Lengkap Persyaratan Pindah Instansi bagi PNS

 

Proses pindah instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan prosedur resmi yang harus mengikuti ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Agar proses berjalan lancar, PNS yang ingin mengajukan mutasi wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif dan persyaratan pendukung. Berikut penjelasan lengkap mengenai persyaratan pindah instansi PNS.

 

1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Instansi yang akan menerima PNS wajib menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Dokumen ini berfungsi memastikan bahwa jabatan yang dituju benar-benar tersedia dan sesuai kebutuhan formasi.

 

2. Surat Permohonan dari PNS yang Bersangkutan

PNS harus membuat surat permohonan mutasi secara resmi sebagai bentuk pengajuan perpindahan dari instansi asal ke instansi tujuan.

 

3. Surat Usul Mutasi dari PPK Instansi Penerima

Instansi yang dituju harus menerbitkan surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang memuat jabatan yang akan diduduki oleh PNS bersangkutan.

 

4. Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Asal

Instansi asal juga wajib memberikan surat persetujuan mutasi yang menyebutkan jabatan PNS pada instansi tersebut, sekaligus menyetujui perpindahan ke instansi baru.

 

5. Surat Pernyataan dari Instansi Asal

Instansi asal harus menyampaikan bahwa PNS:

- tidak sedang menjalani hukuman disiplin,

- tidak sedang dalam proses peradilan, atau

- tidak memiliki permasalahan hukum lainnya.

Surat ini ditandatangani oleh PPK atau pejabat kepegawaian minimal setingkat JPT Pratama.

 

6. Salinan Sah Keputusan Pangkat dan/atau Jabatan Terakhir

Dokumen SK pangkat dan/atau jabatan terakhir diperlukan sebagai bukti resmi status kepegawaian terbaru.

 

7. Salinan Sah Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir

PNS harus melampirkan rekapitulasi nilai prestasi kerja dalam dua tahun terakhir dengan nilai minimal “Baik” sebagai syarat kelayakan mutasi.

 

8. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas

PNS harus dinyatakan tidak sedang menjalani tugas belajar maupun ikatan dinas yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat kepegawaian setingkat JPT Pratama.

 

9. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat

Instansi asal wajib menerbitkan surat yang menyatakan bahwa PNS tersebut tidak memiliki temuan pemeriksaan dari Inspektorat.

 

Proses Pertimbangan dan Waktu Penyelesaian

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, BKN atau Kantor Regional BKN akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan mutasi paling lambat 15 hari kerja sejak berkas diterima.