Penataan Sultan Ground di Gunungkidul: Antara Kepastian Hukum, Kesejahteraan Warga, dan Tantangan HAM
Penyerahan Serat Palilah/Kekancingan atas pemanfaatan Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu langkah strategis dalam penataan administrasi pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan ini pada dasarnya diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah Kasultanan sekaligus memastikan lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, setiap kebijakan pertanahan yang menyentuh langsung ruang hidup masyarakat selalu memiliki dimensi hak asasi manusia (HAM) yang perlu dicermati secara serius. Sebab, persoalan tanah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan erat dengan hak atas tempat tinggal, kepastian hukum, rasa aman, hingga keadilan sosial.
Kepastian Hukum yang Dibutuhkan Masyarakat
Selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat memanfaatkan lahan Sultan Ground berdasarkan praktik sosial yang berkembang secara turun-temurun. Namun tidak seluruh pemanfaatan tersebut memiliki dasar administrasi yang tertib dan terdokumentasi dengan baik. Dalam konteks itulah penyerahan Serat Palilah/Kekancingan dipandang sebagai instrumen untuk memperjelas legalitas pemanfaatan tanah sekaligus mencegah sengketa di kemudian hari.
Langkah ini juga dinilai penting untuk mencegah praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, penyalahgunaan aset tanah Kasultanan, maupun transaksi tidak sah atas tanah yang statusnya bukan hak milik pribadi.
Potensi Permasalahan HAM yang Perlu Diantisipasi
Meski membawa tujuan positif, implementasi kebijakan pertanahan tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
1. Risiko Ketidakpastian bagi Warga yang Telah Lama Menempati Lahan
Warga yang telah bertahun-tahun menempati atau menggarap lahan dapat merasa khawatir apabila proses penataan tidak disertai penjelasan yang utuh mengenai status dan hak mereka. Ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan kekhawatiran akan kehilangan akses tempat tinggal atau sumber penghidupan.
2. Potensi Konflik Horizontal di Tengah Masyarakat
Perbedaan persepsi mengenai siapa yang paling berhak menerima legalitas pemanfaatan tanah dapat memicu sengketa antarwarga, terutama jika terdapat klaim historis yang tumpang tindih atau kecemburuan sosial akibat penetapan penerima manfaat yang dianggap tidak adil.
3. Risiko Penyimpangan dari Tujuan Sosial
Apabila tidak diawasi dengan baik, pemanfaatan Sultan Ground berpotensi bergeser dari tujuan kesejahteraan masyarakat menjadi objek kepentingan komersial atau dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki akses lebih besar terhadap proses administrasi.
4. Minimnya Partisipasi Publik
Kebijakan pertanahan yang tidak dikomunikasikan secara terbuka berisiko menimbulkan kesalahpahaman, rumor, bahkan penolakan. Masyarakat perlu memahami secara jelas hak, kewajiban, batas pemanfaatan, serta mekanisme keberatan apabila merasa dirugikan.
Peran Strategis Kementerian HAM dalam Isu Ini
Dalam konteks kelembagaan, penting dipahami bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia tidak memiliki kewenangan menetapkan status tanah maupun menyelesaikan sengketa pertanahan secara yuridis. Kewenangan tersebut berada pada instansi pertanahan dan pihak terkait lainnya.
Namun demikian, Kanwil Kementerian HAM memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik di daerah memperhatikan prinsip penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Karena itu, peran yang dapat dilakukan antara lain:
- melakukan pemantauan terhadap potensi dampak HAM dari kebijakan pertanahan;
- memfasilitasi dialog multipihak antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat;
- memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-haknya;
- menerima dan memetakan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari deteksi dini konflik sosial;
- menyampaikan rekomendasi berbasis HAM kepada pemerintah daerah dan pemangku kebijakan.
Kunci Utama: Transparansi dan Partisipasi
Agar penataan Sultan Ground benar-benar menghasilkan kesejahteraan dan kepastian hukum, implementasinya perlu didasarkan pada beberapa prinsip utama:
Pertama, penetapan penerima manfaat harus transparan dan berbasis kriteria yang jelas.
Kedua, masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan atau koreksi terhadap data.
Ketiga, kelompok rentan dan masyarakat miskin harus menjadi prioritas dalam pemanfaatan sosial lahan.
Keempat, pengawasan berkala perlu dilakukan untuk memastikan lahan tidak disalahgunakan di luar tujuan awalnya.
Menjaga Keseimbangan antara Tradisi, Hukum, dan HAM
Keistimewaan DIY menghadirkan karakteristik unik dalam tata kelola pertanahan, termasuk keberadaan Sultan Ground sebagai bagian dari sistem pertanahan khas daerah. Karena itu, penataannya harus mampu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap kekhususan hukum daerah, kebutuhan kepastian hukum modern, serta prinsip-prinsip HAM universal.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan Sultan Ground tidak hanya diukur dari tertib administrasi pertanahan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan rasa keadilan, mengurangi konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.