🕊️
Memuat Konten...
Siaran-pers
7 dilihat Muhammad Iqbal Anugerah T 16 April 2026

Penguatan HAM di Sektor Kesehatan: Dari UHC hingga Layanan Bermartabat bagi Semua

Yogyakarta – Upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya efektif secara medis, tetapi juga berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia (HAM), terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan DIY sebagai bagian dari komitmen tersebut.

 

Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama dalam mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam praktik pelayanan kesehatan sehari-hari—terutama bagi kelompok rentan yang kerap menghadapi stigma dan diskriminasi.

 

Pelayanan Kesehatan adalah Wujud Pemenuhan HAM

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan kesehatan sejatinya adalah bagian dari pemenuhan hak dasar manusia.

 

“Pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, setiap ASN wajib memastikan layanan diberikan secara adil, tanpa diskriminasi, dan menjunjung tinggi martabat manusia,” ujar Mustafa Beleng, Kamis (16/04/2026).

 

Pernyataan ini menegaskan bahwa tenaga kesehatan dan ASN tidak hanya bekerja dalam kerangka administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjamin hak warga negara.

 

UHC DIY: Akses Kesehatan Tanpa Hambatan

 

Salah satu sorotan utama dalam kegiatan ini adalah pemaparan mengenai Universal Health Coverage (UHC) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr. Gregorius Anung Trihadi, M.P.H.

 

UHC merupakan konsep penting dalam HAM di sektor kesehatan, di mana seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan finansial. Ini mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

 

DIY sendiri mencatat capaian yang sangat progresif dalam hal ini.

“Data per 31 Desember 2025 menunjukkan cakupan yang hampir menyeluruh bagi seluruh penduduk DIY. UHC Paripurna sebanyak 3.712.528 jiwa penduduk DIY telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). DIY menjadi satu-satunya provinsi yang sukses mencapai status UHC Paripurna, memastikan akses layanan kesehatan terbuka lebar bagi seluruh warga tanpa hambatan finansial,” jelasnya.

 

Capaian ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis HAM bukan sekadar konsep, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.

 

Layanan Kesehatan Jiwa yang Bermartabat

 

Perspektif HAM juga sangat krusial dalam pelayanan kesehatan jiwa. Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia, dr. Akhmad Akhadi Syamsudhuha, M.P.H., menekankan pentingnya pendekatan yang profesional sekaligus manusiawi.

 

“Pelayanan kesehatan bagi ODGJ harus menggunakan peralatan canggih dan berkualitas. Profesional pemberi asuhan harus selalu menempatkan pasien sebagai individu yang tetap harus dihormati, tidak memandang gender, status sosial, dan lainnya,” tegasnya.

 

Pesan ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi dan kualitas layanan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia, tanpa terkecuali.

 

Mencegah Pelanggaran HAM dalam Layanan Kesehatan

 

Dalam sesi materi, peserta juga diajak memahami bahwa hak atas kesehatan merupakan hak yang tidak dapat dicabut. Oleh karena itu, setiap praktik pelayanan harus berlandaskan prinsip universalitas, non-diskriminasi, dan kesetaraan.

 

“Segala bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, termasuk dalam pelayanan kesehatan,” tegas narasumber.

 

Untuk itu, integrasi antara Standar Operasional Prosedur (SOP), mekanisme pelayanan, dan implementasi di lapangan menjadi kunci.

 

“Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi pelanggaran HAM seperti diskriminasi terhadap pasien maupun perlakuan tidak manusiawi akan sulit dicegah,” jelas pemateri.

 

Ruang Dialog: Belajar dari Praktik Lapangan

 

Kegiatan ini tidak berhenti pada pemaparan materi. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, menghadirkan berbagai perspektif dari peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, hingga dinas kesehatan kabupaten/kota se-DIY.

 

Berbagai isu mengemuka, mulai dari tantangan penanganan pasien rentan, penguatan SOP berbasis HAM, hingga upaya menghapus stigma terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

 

Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama sekaligus wadah berbagi praktik baik dalam mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.

 

Menuju Layanan Kesehatan yang Lebih Humanis

 

Melalui kegiatan ini, Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada nilai kemanusiaan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya efektif secara medis, tetapi juga berkeadilan dan menghormati martabat setiap individu,” tutup Mustafa Beleng.

 

Penguatan kapasitas seperti ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun sistem kesehatan yang tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga memanusiakan.

Galeri Gambar