Perlindungan Hak Ekonomi Kreator Bagian dari Mandat HAM, KemenHAM DIY Perkuat Edukasi Hak Cipta
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa perlindungan hak ekonomi atas karya kreatif merupakan bagian integral dari mandat negara dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Penegasan ini sejalan dengan tugas Kementerian HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024, yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. �
Kemenhukham
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian HAM memiliki fungsi strategis antara lain:
perumusan dan pelaksanaan kebijakan HAM;
edukasi dan penguatan kapasitas masyarakat;
pemantauan serta evaluasi kepatuhan HAM;
penanganan pengaduan dan advokasi HAM. �
Kemenhukham
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa isu penghargaan terhadap karya kreatif—termasuk proses editing dalam produksi audiovisual—tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati.
“Dalam perspektif HAM, setiap orang berhak memperoleh manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya. Oleh karena itu, praktik yang mereduksi nilai kerja kreatif perlu diluruskan melalui edukasi dan penguatan pemahaman hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian HAM memiliki tugas melaksanakan sebagian fungsi Kementerian di daerah, termasuk penguatan pemahaman masyarakat dan pemantauan implementasi kebijakan HAM di tingkat lokal. �
Peraturan BPK
Hal ini diperkuat dengan kerangka kelembagaan melalui Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penataan dan penguatan peran Kantor Wilayah sebagai representasi negara dalam menjangkau layanan HAM secara lebih dekat kepada masyarakat. �
Peraturan BPK
Dalam konteks tersebut, KemenHAM DIY memandang bahwa:
hak cipta merupakan bagian dari hak ekonomi yang dilindungi negara;
pengakuan atas karya kreatif adalah bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia;
pelindungan hukum melalui pencatatan kekayaan intelektual menjadi instrumen penting dalam mencegah pelanggaran HAM di bidang ekonomi kreatif.
Sebagai langkah konkret, Kantor Wilayah mendorong:
peningkatan literasi masyarakat terkait hak cipta dan hak ekonomi;
penggunaan mekanisme hukum dalam perlindungan karya;
pencatatan kekayaan intelektual sebagai bentuk pengakuan negara;
penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem kreatif yang berkeadilan.
“Pendekatan Kementerian HAM bukan pada aspek penegakan hukum semata, tetapi pada penguatan kesadaran, pencegahan pelanggaran, dan pembangunan budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.
Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Wilayah Kerja DIY akan terus menjalankan fungsi edukasi, pembinaan, dan pengawasan berbasis HAM guna memastikan bahwa setiap individu, termasuk pelaku industri kreatif, memperoleh perlindungan yang adil atas hasil karyanya.